Isidari perjanjian pra nikah berisi seputar harta dan utang, hanya kedua hal tersebut. Misalnya: - Pemisahan harta sebelum menikah. - Pemisahan utang sebelum menikah, selama masa pernikahan, setelah bercerai, hingga kematian. - Cara mengatur penghasilan masing-masing. - Tanggung jawab keuangan terhadap anak-anak yang dilahirkan selama Suratpernyataan yang menjelaskan bahwa istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta serta penghasilan. Atau, surat perjanjian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ingin untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah dengan suaminya. Baca Juga: Cara isi dan lapor SPT Pajak Online atau e-filling 1770SS fotokopibuku nikah atau dokumen sejenis beserta surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP; atau f. Dalamperjanjian perkawinan dapat ditentukan, suami dan istri dapat menguasai hartanya masing-masing dan memisahkannya dari harta bersama. Dengan pemisahan dari harta bersama itu, maka WNA pasangannya tidak turut memiliki tanahnya, sehingga pasangan WNI-nya tetap dapat memiliki hak atas tanah milik. Potonganpajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-60/PJ/2013 Tanggal : 24 Desember 2013 SURAT PERNYATAAN ME-NGHENDAKI MENJALANKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN TERPISAH SURAT PERNYATAAN ME-NGHENDAKI ME-NJALANKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN TERPISAH Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama NIK Alamat Sehubungan dengan permohonan NPWP yang terpisah dengan suami: pf7l.

surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan